Minggu, 03 Januari 2010

System pendidiksan nasional

System pendidiksan nasional
Perndidikan nasiona merupakan pelaksanan pendidikan sutu Negara yang berdasarkan kepada social cultural, psokolgis, ekonomi, dan politis, di mana dengan jalan pendidikan tersebut ditunjukakn untuk membentuk ciri khusus atau watak bangsa yanmg bersangkutan, yang juga sering disebut dengan kepribadian nasional.
System pendidikan nasional
Tujuan system pendidikan nasional, berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Dalam system pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga Negara. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 berbuyi: “tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pegajaran”. Serta UU No. 2 tahun 1989 pasal 5 dan 6 berbuyi:
1. Pasal 5: setiap warrga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
2. Pasal 6: setiap warga Negara berhak atas kesempetan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar meperoleh pengetahuan, kemampuan dan ketrmpilan yag sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kenanpuan, dan ketrampilantamat pendidikn dasar.
Dengan ketentuan dsan sampai batas umur tertentu, dalam setiap system pendidikan nasional biasanya ada kewajiban belajar.dalam pendidikan di Indonesia Wajib Belajar muali dicanangkan sejak tanggal 2 mei 1994 oleh Presiden Soeharto yang menetapkan bahwa setiap WNI minimal berpendidikan setingkat SLTP (perndidikan dasar). Pendidikan dasar meliputi SD/MI dan SMP/MTs, diatur dalam PP Nomor 28 Th.1990.
Pendidikan yangh secara formal bertanggung jawab dalam pendidikan nasional adalah guru, yang telah dintarkan lewat pendidikan professional. Pendidikan professional keguruan ini, pada umumnya meliputi dua aspek utama, yaitu penguasaan pengetahuan atau ilmu yang akan diajarkan, dan pengetahuan serta ketrampilan mengajarkannya
Di dalam UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang kedudukan guru dan tenaga kependidikan diatur sedemikian rupa, yaitu sebagai berikut:
Pasal 27:
1. Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkn , mengelola dan / atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2. Tenaga kependidikan, meliptu tenaga pendidik mengelola satuan penddikan, pemilik, pengawas, peneliti dan pengembeng di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
3. Tenaga pengajar merupakan tenga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasr dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
Pasal 28:
1. Penyelenggaran kegiatan pendidikan pad suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidikan yang mempunyai wewenang mengajar.
2. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga penmgajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi serbagai tenaga pengajar.
3. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
Di dalam system pendidikan nasional suatu bangsa, maka seluruh wilayah, budaya dan masyarakat, bangsa dan Negara, merupakan lingkungan dari system pendidikan yang bersangkutan. Lingkunagn yang dimaksud adalah lingkungan fisik, lingkungan kebudayaan dan lingkungan social.
System pendidikan nasional memerlukan adanya organisasi dan administrasi pendidikan secara nasional pula. Organisasi pendidikan adalah unit-unit pendidikan dengan mekanisme kerja tertentu yang memberikan kemungkinan tercapainya tujuan pndidikan. Administrasi pendidikan adalah pengelolaan pendidikan dalam arti luas yang setidak-tidaknya meliputiperencanan, pelaksanan, pengenbangan dan pengawasan.
System pendidikan nasional Indonesia
Di dalam pasal 31 ayat 2 UUD 1945, mengamantkan kepada pemerintah republic Indonesia untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Hal tersebut berarti bahwa pemerintahan harus menyususn undang-undang tentang system pendidikan nasional, dalam rangka menyelanggarakan satu system pendidikan nasional yang dimaksud.
Memang dalam sejarahnya, pendidikan di indonesiapernah memiliki undang-undang yang mengatur tentang pendidiakn secara nasional, seperti:
1. UU Nomor 4 Tahu 1950 tentang Dasar-dasar pendidikan dan pengajran di sekolah.
2. UU Nomor 22 Tahun 1961 tentang perguruan tinggi.
Undanmg-udang tersebut bukanlah tentang satu sistem pengajaran dan pendidikan nasional sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945 pasal 31 ayat 2 karena:
1. UU Tahun 1950 dan 1954, hanya tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah.
2. UU Tahun 1961 hanya tentang perguruan tinggi.
Dalam ramgka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan:
a) Pembentukan manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan dapat berdiri sendiri.
b) Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia yang berwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh dan mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham, dan ideology yang bertentangan dengan Pancasila.
Pendidikan nasional yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 1989 ini mengungkapkan prinsipnya, sebagai satu system yaitu:
1. Mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas 3 (tiga) jenjang utama, yaitu pendidikan dasr, pendidikan menengah dan perguruan tinggi, yang masing-masing terbagi pula dalam jejang atau tingkatan.
2. Mengatur, bahwa kurikulum, peserta didik dan tenaga ajar, merupakan tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar mengajar.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 1989 juga disebutkan antara lain:
1. Pendidikan dlam usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan bagi peranannya pada masa-masa yang akan dating.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasakan deskripsi tujuan pendidikan nasional tersebut, kita dapat melihat beberapa kualifikasi manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang antara lain, ialah:
1. Beriamn dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berbudi pekerti luhur.
3. Memiliki kesehtan jasmani dan rohani.
Sementara menurut TAP MPR No. II?MPR?1993 tentang GBHN dipaparkan tjuan pendidikan nasional secara lebih luas, yaitu:
“pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualits manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menunbuhkan jiwa patriot dan mempertyebal rasa cinta tanah aiar, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan social serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi masa depan”.
Sebagai implikasi GBHN di atas, minimal ada tiga hal yang perlu dipedomani, yaitu:
a) Pendidikan harus diarahkan untuk kesejahteraan bangsa.
b) Pendidikan untuk mempersiapkan tenaga kerja bagi industrialisasi mendatang.
c) Pendidikan untuk penguasan IPTEK.
Dasar dan tujuan pendidikan nasional
Persoalan dasar dan tujuan pendidikan nasional merupakan masalh yang sangat Fundamental dalam pelaksanan pendidikan, oleh karena dari dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan, dan dari tujuan pendidikan akan menentukan kearah mana anak didik dibawa.
Dalam pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 1989 tersebut disebutkan pula bahwa: “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.
Adapun tentang fungsi dri pendidikan nasional, sebagaimana ditegaskan pada pasal 3, yaitu: mengembangkan kemampuab serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upanya mewujudkan tujuan nasional.
Sedangkan tujuan akhir pembangunan bangsa dan Negara Indonesia adalah mencapai masyarakat adil makmur berdasrkam Pancasila dn UUD 1945 yan diridhai Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar